SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI,, MOHON SARAN DAN BANTUAN DEMI PENGEMBANGAN BLOG INI...( Created by Marthogi Lumbantoruan and Dedicated for Progress of Development all the Island of Samosir and the Peoples


Free chat rooms

Selasa, 12 Oktober 2010

 

LEGALITAS GELPER DI INDONESIA

 

 

" GELPER " ANTARA JUDI DAN PERMAINAN

Ditulis oleh Marthogi L Toruan/marthogi@gmail.com

 

Dalam kurun waktu beberapa saat, gelper (gelanggang permainan) telah menjadi pusat perhatian hampir seluruh warga Kota Batam. Permainan ini semakin menarik dan digemari oleh warga, tua muda, remaja dan bahkan ibu rumah tangga hanyut dalam permainan yang menggunakan mesin-mesin elektronik dan dibumbui dengan hadiah-hadiah menarik, sehingga tidak satu orang pun warga Batam yang tidak mengenal permainan gelper ini. Demikian menariknya gelper ini bagi warga Kota Batam, sehingga bagi sebagian orang gelper layak disejajarkan dengan fenomena penggunaan Facebook yang belakangan ini banyak digemari oleh kawula muda

Belakangan ini gelper menjadi pusat perhatian masyarakat Batam, bukan karena banyak warga yang berencana untuk membuka arena permainan ini sebagai alternative usaha di tengah-tengah lesunya perekonomian Kota Batam. Tetapi akibat adanya penutupan beberapa lokasi gelper oleh Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Ironisnya, penutupan ini dilakukan setelah gelper mulai banyak dijalankan oleh para pelaku usaha dan relatif banyak menarik warga Kota Batam untuk terlibat dalam permainan ini karena dianggap tidak masuk dalam ranah perjudian. Munculnya pro dan kontra di antara berbagai elemen masyarakat Kota Batam terhadap gelper bukan sekarang saja terjadi namun sudah berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Berbagai pihak mencoba mengajukan berbagai argumentasi guna mendukung pendapatnya. Agar pendapatnya dianggap sahih dan memperoleh dukungan masyarakat, tidak sedikit pihak yang berupaya menampilkan data-data ilmiah,layaknya seorang peneliti yang sedang memaparkan hasil penelitiannya dalam suatu forum ilmiah.

Kalangan yang pro gelper berpendapat, gelper tidak dapat digolongkan ke dalam perjudian karena di dalam permainan ini tidak mempertukarkan hadiah berupa uang sama sekali, yang ada hanyalah sebuah permainan ketangkasan. Gelper hanyalah permainan biasa layaknya seperti permainan yang ditampilkan di pasar malam atau arena permainan anak-anak, apalagi hadiah yang akan didapatkan pemain hanya berwujud boneka atau mainan anak-anak lainnya. Karena itu menyamakan gelper dengan perjudian dianggap tindakan berlebihan

Sebaliknya,pihak yang kontra beranggapan gelper adalah perjudian karena didalamnya mengandung unsur pertaruhan atau untung-untungan. Apabila di dalam gelper dianggap tidak ada perputaran uang tetapi hanya sekedar barang-barang mainan bukan berarti di dalam gelper tidak ada unsur perjudian karena hal itu dipandang hanya sebuah upaya dari para pelaku untuk menyelubungi perjudian,padahal essensinya tetap saja perjudian,sehingga permainan ini tidak boleh dilegalkan di Kota Batam.

Tanpa maksud memposisikan diri sebagai wasit dalam pertarungan dua kubu ini, penulis mencoba menggambarkan secara ringkas terkait fenomena gelper di Kota Batam, denga harapan masyarakatnya dapat menilai secara jernih bagaimanakah sebenarnya status gelper ini, apakah sebuah aktifitas perjudian sehingga harus ditertibkan atau sekedar permainan biasa tempat warga melepaskan kepenatan di tengah-tengah padatnya aktifitas sehari-hari. Jangan sampai muncul perdebatan yang berkepanjangan ini, menyebabkan semua pihak lupa untuk memperhatikan permasalahan yang utama di Kota Batam yaitu masalah pendidikan, kesehatan serta kesempatan kerja yang semakin menipis sehingga menyebabkan angka penganggura tidak kunjung menurun. Apabila kita berbicara mengenai gelper tentunya tidak dapat dipisahkan dari upaya pemerintah Kota Batam untuk mendorong semakin meningkatnya angka kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara ke kota ini. Karena itu sangat jarang Pemko Batam mewacanakan gelper tanpa mengaitkannya dengan masalah pariwisata. Wacana gelper untuk kembali dilegalkan di Kota Batam sempat bergulir deras ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi mencanangkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Kepabeanan,Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang meliputi Batam, Bintan dan Karimun (BBK)

Menurut pandangan yang berkembang saat itu, dengan digulirkannya Batam sebagai salah satu wilayah Pelabuhan dan Perdagangan bebas (Free Trade Zone), maka Kota Batam memiliki berbagai kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia, termasuk di dalamnya kekhususan untuk melegalkan arena permainan atau ketangkasan (gelper) sebagai salah satu upaya mendukung pertumbuhan perekonomian di wilayah Kota Batam, Namun wacana ini lambat laun meredup seiring berjalannya waktu, karena setelah FTZ diberlakukan konsentrasi pelaku usaha dan Pemko Batam lebih fokus pada kapan peraturan pelaksanaan yang mendukung pemberlakuan FTZ segera dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Apabila memperhatikan alasan Pemko Batam melegalkan gelper, maka alasan yang paling banyak digulirkan adalah gelper dapat menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Kota Batam. Disamping alasan Pariwisata, ada juga yang mengkaitkan antara pembukaan gelper dengan terbukanya kesempatan kerja yang sangat luas bagi warga Batam. Dilegalkannya gelper dengan sendirinya turut mendorong berputarnya roda perekonomian di wilayah Batam yang selanjutnya akan diikuti dengan bergairahnya sektor lainnya seperti hotel, rumah makan dan restoran, transportasi, baik sektor formal maupun sektor informal. Pandangan ini muncul mengingat di masa lampau ketika permainan ketangkasan (perjudian) masih dilegalkan, pertumbuhan ekonomi di kota ini sangat dinamis dan kesempatan kerja bagi warga Batam sangat terbuka lebar.

Dilihat dari sisi permainannya, banyak kalangan yang menolak gelper disamakan dengan perjudian, karena dalam gelper tidak ada transaksi yang menggunakan uang, bahkan dalam gelper justru dialarang adanya penukaran hadiah dalam bentuk uang. Selanjutnya untuk mencegah gelper dimanipulasi menjadi ajang perjudian, maka usaha gelper harusnya menyatu dengan tempat terbuka seperti mall, plaza serta hotel ataupun kawasan yang sudah ditetapkan oleh pemko serta komposisi mesin dalam area gelper adalah 50% permainan anak-anak dan 50% permainan orang dewasa. Artinya di dalam lokasi bercampur antara permainan anak-anak dan orang dewasa. Gambaran inilah yang semakin meyakinkan gelper sama sekali berbeda dengan perjudian.Oleh karena itu dengan mempertimbangkan beberapa keuntungan yang akan diraih bagi pertumbuhan ekonomi kota Batam serta memandang gelper adalah sebuah arena permainan yang jauh dari aktifitas perjudian, maka Pemko Batam berani melegalkan gelper sekaligus menjadikannya sebagai sumber baru pendapatan daerah (PAD) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam, No 17 Tahun 2001 yang direvisi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003

Sekalipun pihak Pemko Batam memberikan beragam argumentasi untuk mendukung langkahnya melegalkan gelper, tidak serta merta legalisasi gelper memperoleh dukungan luas dari masyarakat Batam. Faktanya banyak tokoh agama, LSM dan Ormas yang terang-terangan menolak gelper dilegalkan di Kota Batam. Dari sudut hukum positif, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa perjudian dilarang, tidak saja di kota Batam tetapi juga di seantero negeri karena Pasal 303 KUHP dengan tegas melarangnya. Namun jika dilihat dari segi pandang yang lain, perjudian dilarang mengingat dampak buruk yang ditimbulkannya. Selain merugikan diri sendiri, berjudi juga merugikan keluarga dan masyarakat karena menimbulkan sikap ingin kaya mendadak tanpa perlu berusaha dengan keras karena yang diharapkan adalah sikap untung-untungan untuk menjadi kaya. Tidak berlebihan jika dari perspektif psikologis, pejudian dimaknai dengan sebuah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau suatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa permainan,pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang belum pasti hasilnya (Kartini Kartono 1988; 56 tentang kriteria judi dan atau perjudian)

Disamping itu adanya keinginan dari seseorang untuk berjudi sering menyebabkan orang melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri, menipu dan bahkan membunuh orang lain untuk mendapatkan uang guna modal bemain judi. Itu sebabnya hukum dan agama sangat tegas melarang perjudian. Pertanyaan yang perlu dijawab sekarang adalah apakah gelper merupakan sebuah permainan yang mengarah pada perjudian atau bukan? Jawabannya akan sangat tergantung pada bagaimana cara orang memandang dan menilainya. Jika dilihat dari sudut pandang normatif, apabila unsur-unsur perjudian sebagaimana diatur dalam hukum positif ada dalam gelper maka tentunya gelper masuk dalam ranah perjudian, sehingga aparat penegak hukum mempunyai wewenang untuk menindak para pelaku yang terlibat di dalam gelper. Sebaliknya apabila unsur-unsur perjudian tidak ada di dalam gelper maka setiap pihak harus berlapang dada dan menghormati orang-orang yang terlibat dalam aktifitas gelper. Apakah gelper itu bertentangan dengan ke-ausilaan? Jawabannya sangat beragam pula, karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat heterogen pula, baik dari sisi budaya, suku, dan agama, sehingga menjawabnya lebih bijaksana bila diserahkan kepada masing-masing pihak. Dengan catatan pihak yang satu harus menghormati pihak yang lain karena itulah inti dari keberagaman.

Mengingat pro dan kontra terhadap gelper ini terus bergulir, tentunya semua pihak harus memandang permasalahan ini secara arif dan bijaksana. Jangan sampai masalah ini justru semakin memperlebar jurang pemisah antara komponen masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas. Setiap pihak harus dengan elegan memandang persoalan gelper ini. Yang pro jangan secara terang-terangan melakukan kegiatan gelper ini sebelum jelas instansi terkait secara jelas mengizinkan gelper, juga sebaliknya pihak yang kontra mampu menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis semata-mata menolak gelper ini. Oleh karena itu, mengingat gelper masih memunculkan pro dan kontra di masyarakat, untuk menghentikan polemik ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya; _Perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam tentunya dengan melibatkan berbagai kalangan (instansi) terkait, seperti perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, Pemko, dan sebagainya untuk menilai apakah gelper merupakan perjudian ataukah hanya permainan ketangkasan biasa. Hasil dari pengkajian tersebut harus segera di sosialisasikan oleh instansi berwenang kepada seluruh elemen masyarakat kota Batam, sehingga existensi gelper menjadi jelas dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat.

Apabila gelper ternyata di legalkan, maka perlu adanya pengawasan yang sangat ketat dalam operasionalisasinya agar tidak disalahgunakan menjadi arena perjudian. Pihak aparat penegak hukum harus menindak tegas terhadap setiap pelaku usah gelper yang menjadikannya sebagai arena perjudian. Apabila ditemukan pelaku usaha gelper yang menyalah gunakan izin, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam tidak lagi memperpanjang Surat Iizin Usaha gelpernya. Dan apabila gelper dinyatakan sebagai sebuah perjudian maka jajaran Pemko tidak lagi mewacanakan masalah gelper ini dan segera menyusun Perda yang secara tegas melarang gelper untuk di operasikan di seluruh wilayah Batam serta Pemko harus segera mencari alternatif kegiatan lain yang dapat menggairahkan ekonomi Batam sehingga kesempatan kerja bagi masyarakat Batam dapat terbuka luas seperti sedia kala******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar